ANGGARAN DASAR
ANGKATAN MUDA GEREJA PROTESTAN MALUKU
MUKADIMAH
Kami
Angkatan Muda Gereja Protestan Maluku
selaku bagian integral dari Gereja Protestan Maluku, mengaku bahwa Yesus
Kristus adalah Tuhan dan Juru Selamat,
sesuai dengan kesaksian firman Allah di
dalam Alkitab. Berdasarkan kasih-Nya yang agung itu, Angkatan Muda
Gereja Protestan Maluku berusaha
membimbing anggota-anggotanya di dalam wilayah Gereja Protestan Maluku kepada
tanggungjawabnya sebagai anggota tubuh
Kristus untuk turut aktif melayani gereja, masyarakat ,bangsa dan negara
Indonesia menuju masyarakat yang adil dan makmur berasazkan Pancasila dalam
tugas selaku Rasul, Imam dan Nabi oleh ketaatan mutlak kepada Yesus Kristus,
Tuhan Gereja dan dunia sampai Ia datang
kembali.
BAB I
NAMA, WAKTU, WILAYAH DAN
KEDUDUKAN
Pasal
1
Organisasi
ini bernama Angkatan Muda Gereja Protestan Maluku, selanjutnya disingkat AMGPM.
Pasal
2
AMGPM
didirikan pada tanggal 27 Maret 1933 oleh Gereja Protestan Maluku (GPM) untuk
waktu yang tidak ditentukan lamanya, dan tetap berkordinasi dengan GPM
Pasal
3
Medan
pelayanan AMGPM meliputi seluruh wilayah pelayanan GPM yang berada di Provinsi Maluku dan Maluku Utara.
Pasasl 4
Pusat
pimpinan AMGPM berkedudukan di Pusat Pimpinan Gereja Protestan Maluku (GPM).
BAB II
T
U J U
A N
Pasal 5
Tujuan AMGPM ialah membina pemuda gereja sebagai pewaris dan penerus
nilai-nilai Injili agar memiliki ketahanan iman, Iptek, sosio ekonomi, sosio
budaya dan
sosio politik, untuk mewujudkan tanggung jawabnya dalam kehidupan bergereja,
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
BAB III
P E N G A K U A N
Pasal 6
1.
Dalam ketaatan kepada Firman Allah sebagaimana disaksikan
dalam Alkitab oleh Kuasa Roh Kudus, AMGPM mengaku bahwa : YESUS KRISTUS
ADALAH TUHAN DAN KEPALA GEREJA, TUHAN ATAS SEJARAH BANGSA-BANGSA, DAN ALAM
SEMESTA, JURU SELAMAT DUNIA.
2.
AMGPM mengungkapkan pengakuan ini di dalam persekutuan,
pemberitaan Injil dan pelayanan.
3.
AMGPM menolak segala sesuatu yang secara dasariah
bertentangan dengan pengakuan ini.
BAB IV
AZAS BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA
Pasal 7
Dalam terang pengakuan sebagaimana disebutkan pada Bab III pasal 6, maka kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, AMGPM berasazkan Pancasila.
BAB V
M O
T O
Pasal 8
Moto AMGPM : KAMU ADALAH GARAM DAN TERANG DUNIA (Matius
5, ayat 13 a dan 14 a)
BAB VI
AMANAT PELAYANAN
Pasal 9
Amanat pelayanan adalah seluruh bentuk kegiatan yang
dilaksanakan sesuai tujuan, pengakuan, asas, dan moto organisasi.
BAB VII
STATUS
DAN BENTUK
Pasal 10
S T
A T
U S
1. Sebagai
bagian integral dari Gereja Protestan Maluku, AMGPM adalah organisasi pemuda
gereja yang fungsional dan merupakan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP)
yang tetap berakar pada Gereja,dan terbuka kepada dunia.
2. AMGPM adalah
organisasi kader dan wadah
tunggal pembinaan pemuda GPM.
Pasal 11
B E
N T U K
Sesuai bentuk Gereja Protestan Maluku, AMGPM berbentuk
kesatuan.
Pasal 12
Pembagian daerah kerja disesuaikan dengan pembagian
daerah pelayanan GPM, dengan jenjang sebagai berikut :
1. Pengurus
Besar pada tingkat Sinode
2.
Pengurus Daerah pada tingkat Klasis
3. Pengurus
Cabang pada tingkat jemaat
4.
Pengurus Ranting pada tingkat jemaat/sektor pelayanan.
BAB VIII
KEANGGOTAAN
Pasal 13
Anggota AMGPM adalah warga Gereja Protestan Maluku
berusia 17 – 45 tahun.
BAB IX
ALAT-ALAT KELENGKAPAN
Pasal 14
1.
Alat kelengkapan organisasi terdiri dari lembaga
legislatif dan lembaga eksekutif.
2.
Yang dimaksud dengan lembaga legislatif, terdiri dari :
a.
Kongres
b.
Musyawarah PimpinanParipurna (MPP)
c.
Konferensi Daerah
(Konferda)
d.
Musyawarah Pimpinan Paripurna Daerah (MPPD)
e.
Konferensi Cabang
(Konfercab)
f. Musyawarah Pimpinan Paripurna Cabang (MPPC)
g. Rapat Ranting
h. Rapat Kerja Ranting
3. Yang
dimaksud dengan lembaga eksekutif terdiri dari :
a.
Pengurus Besar, disingkat PB
b.
Pengurus Daerah, disingkat PD
c.
Pengurus Cabang, disingkat PC
d.
Pengurus Ranting, disingkat PR
BAB X
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 15
1. Pengambilan keputusan di dalam AMGPM
didasarkan pada prinsip musyawarah untuk mufakat.
2. Apabila
musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan
pemungutan suara.
BAB XI
PERBENDAHARAAN
Pasal
16
Perbendaharaan AMGPM adalah segala
harta milik, sumber-sumber dana yang berupa uang, barang yang bergerak dan
tidak bergerak, yang menjadi milik organisasi
BAB XII
HUBUNGAN DAN
KERJA SAMA
Pasal 17
1.
Dalam Upaya mewujudkan keesaan Gereja, maka AMGPM tetap
berusaha membina hubungan oikumenis dengan organisasi pemuda gereja di seluruh
Indonesia, (gereja
anggota PGI), Dewan gereja Asia (DGA), Dewan Gereja se dunia (DGD), kerjasama juga dapat dilakukan
dengan Lembaga keagamaan lainnya.
2. Dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, AMGPM bekerjasama dengan
Organisasi Kemasyarakatan Pemuda, lembaga-lembaga pemerintah dan non
pemerintah, dengan tetap berpegang teguh pada tujuan, pengakuan, azas, Amanat
Pelayanan dan Moto Organisasi.
BAB
XIII
PERATURAN
PERALIHAN
Pasal
18
Angkatan
Muda Gereja Protestan Maluku dapat dibubarkan atau membubarkan diri, jika
mendapat persetujuan Kongres dengan jalan musyawarah untuk mufakat dan dengan
memperhatikan pertimbangan Sinode GPM, cq BPH Sinode GPM.
Pasal 19
Tatacara pembubaran atau dibubarkan, peleburan atau
meleburkan diri, diatur di dalam ART.
BAB
XIV
PERUBAHAN
ATAU PENAMBAHAN
Pasal
20
Perubahan
atau penambahan Anggaran Dasar ini dapat dilakukan atau dianggap sah,
apabla mendapat persetujuan Kongres
dengan jalan musyawarah untuk mufakat dan dengan memperhatikan pertimbangan
Sinode GPM, cq BPH Sinode GPM.
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Hal-hal yang belum dimuat dalam Anggaran Dasar ini, akan
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan lain dengan ketentuan tidak
bertentangan Anggaran Dasar.
DITETAPKAN
: AMBON
PADA
TANGGAL : 14 OKTOBER 2010
PIMPINAN SIDANG
|
MAJELIS KETUA :
1.
JOHAN RAHANTOKNAM,
ST
2.
Dra.Ny ERLYN TOUSUTA/T
3.
JOSEPH SAPASURU
4.
J. LAMER
5.
Pdt. F.V. ADRIANZ
|
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Pdt. A. J. Timisela.
S.Si
|