Halaman

Rabu, 10 April 2013

ANGGARAN DASAR


ANGGARAN DASAR
ANGKATAN MUDA GEREJA PROTESTAN MALUKU

MUKADIMAH
Kami Angkatan Muda Gereja Protestan Maluku  selaku bagian integral dari Gereja Protestan Maluku, mengaku bahwa Yesus Kristus adalah Tuhan dan Juru Selamat, sesuai dengan kesaksian firman Allah di  dalam Alkitab. Berdasarkan kasih-Nya yang agung itu, Angkatan Muda Gereja Protestan Maluku  berusaha membimbing anggota-anggotanya di dalam wilayah Gereja Protestan Maluku kepada tanggungjawabnya  sebagai anggota tubuh Kristus untuk turut aktif melayani gereja, masyarakat ,bangsa dan negara Indonesia menuju masyarakat yang adil dan makmur berasazkan Pancasila dalam tugas selaku Rasul, Imam dan Nabi oleh ketaatan mutlak kepada Yesus Kristus, Tuhan Gereja dan dunia  sampai Ia datang kembali.

BAB I
NAMA, WAKTU, WILAYAH DAN
KEDUDUKAN

Pasal 1
Organisasi ini bernama Angkatan Muda Gereja Protestan Maluku, selanjutnya disingkat AMGPM.

Pasal 2
AMGPM didirikan pada tanggal 27 Maret 1933 oleh Gereja Protestan Maluku (GPM) untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya, dan tetap berkordinasi dengan GPM

Pasal 3
Medan pelayanan AMGPM meliputi seluruh wilayah pelayanan GPM yang berada  di Provinsi Maluku dan Maluku Utara.

Pasasl 4
Pusat pimpinan AMGPM berkedudukan di Pusat Pimpinan Gereja Protestan Maluku (GPM).

BAB II
T  U  J  U  A  N

Pasal 5
Tujuan AMGPM ialah membina pemuda gereja sebagai pewaris dan penerus nilai-nilai Injili agar memiliki ketahanan iman, Iptek, sosio ekonomi, sosio budaya dan sosio politik, untuk mewujudkan tanggung jawabnya dalam kehidupan bergereja, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

BAB  III
P E N G A K U A N

Pasal 6
1.   Dalam ketaatan kepada Firman Allah sebagaimana disaksikan dalam Alkitab oleh Kuasa Roh Kudus, AMGPM mengaku bahwa : YESUS KRISTUS ADALAH TUHAN DAN KEPALA GEREJA, TUHAN ATAS SEJARAH BANGSA-BANGSA, DAN ALAM SEMESTA, JURU SELAMAT DUNIA.
2.   AMGPM mengungkapkan pengakuan ini di dalam persekutuan, pemberitaan Injil dan pelayanan.
3.   AMGPM menolak segala sesuatu yang secara dasariah bertentangan dengan pengakuan ini.

BAB  IV
AZAS BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA

Pasal 7
Dalam terang pengakuan sebagaimana disebutkan pada Bab III pasal 6, maka kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, AMGPM berasazkan Pancasila.

BAB  V
M    O    T    O

Pasal  8
Moto AMGPM : KAMU ADALAH GARAM DAN TERANG DUNIA (Matius 5, ayat 13 a dan 14 a)

BAB VI
AMANAT PELAYANAN

Pasal 9
Amanat pelayanan adalah seluruh bentuk kegiatan yang dilaksanakan sesuai tujuan, pengakuan, asas, dan moto organisasi.

BAB  VII
STATUS DAN BENTUK

Pasal 10
S   T   A   T   U   S

1. Sebagai bagian integral dari Gereja Protestan Maluku, AMGPM adalah organisasi pemuda gereja yang fungsional dan merupakan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) yang tetap berakar pada Gereja,dan terbuka kepada dunia.

2. AMGPM   adalah   organisasi   kader dan wadah tunggal pembinaan pemuda GPM. 

Pasal 11
B   E   N   T   U   K
Sesuai bentuk Gereja Protestan Maluku, AMGPM berbentuk kesatuan.

Pasal 12
Pembagian daerah kerja disesuaikan dengan pembagian daerah pelayanan GPM, dengan jenjang sebagai berikut :
1.   Pengurus Besar pada tingkat Sinode
2.   Pengurus Daerah pada tingkat Klasis
3.   Pengurus Cabang pada tingkat jemaat
4.   Pengurus Ranting pada tingkat jemaat/sektor pelayanan.

BAB VIII
KEANGGOTAAN

Pasal 13
Anggota AMGPM adalah warga Gereja Protestan Maluku berusia 17 – 45 tahun.

BAB IX
ALAT-ALAT KELENGKAPAN

Pasal 14
1.   Alat kelengkapan organisasi terdiri dari lembaga legislatif dan lembaga eksekutif.
2.   Yang dimaksud dengan lembaga legislatif, terdiri dari :
a. Kongres
b. Musyawarah PimpinanParipurna (MPP)
c. Konferensi Daerah (Konferda)
d. Musyawarah Pimpinan Paripurna Daerah (MPPD)
e. Konferensi Cabang (Konfercab)
f.  Musyawarah Pimpinan Paripurna Cabang (MPPC)
g.  Rapat Ranting
h. Rapat Kerja Ranting


3.  Yang dimaksud dengan lembaga eksekutif terdiri dari :
a. Pengurus Besar, disingkat PB
b. Pengurus Daerah, disingkat PD
c. Pengurus Cabang, disingkat PC
d. Pengurus Ranting, disingkat PR

BAB X           
PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 15
1.  Pengambilan keputusan di dalam AMGPM didasarkan pada prinsip musyawarah untuk mufakat.
2.    Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara.
BAB XI
PERBENDAHARAAN

Pasal 16
Perbendaharaan AMGPM adalah segala harta milik, sumber-sumber dana yang berupa uang, barang yang bergerak dan tidak bergerak, yang menjadi milik organisasi

BAB XII
HUBUNGAN DAN KERJA SAMA

Pasal 17
1.   Dalam Upaya mewujudkan keesaan Gereja, maka AMGPM tetap berusaha membina hubungan oikumenis dengan organisasi pemuda gereja di seluruh Indonesia, (gereja anggota PGI), Dewan gereja Asia (DGA), Dewan Gereja se dunia (DGD), kerjasama juga dapat dilakukan dengan Lembaga keagamaan lainnya.
2.   Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, AMGPM bekerjasama dengan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda, lembaga-lembaga pemerintah dan non pemerintah, dengan tetap berpegang  teguh pada tujuan, pengakuan, azas, Amanat Pelayanan dan Moto Organisasi.

BAB XIII
PERATURAN PERALIHAN

Pasal 18
Angkatan Muda Gereja Protestan Maluku dapat dibubarkan atau membubarkan diri, jika mendapat persetujuan Kongres dengan jalan musyawarah untuk mufakat dan dengan memperhatikan pertimbangan Sinode GPM, cq BPH Sinode GPM.

Pasal 19
Tatacara pembubaran atau dibubarkan, peleburan atau meleburkan diri, diatur di dalam ART.

BAB XIV
PERUBAHAN ATAU PENAMBAHAN

Pasal 20
Perubahan atau penambahan Anggaran Dasar ini dapat dilakukan atau dianggap sah, apabla  mendapat persetujuan Kongres dengan jalan musyawarah untuk mufakat dan dengan memperhatikan pertimbangan Sinode GPM, cq BPH Sinode GPM.
   
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 21
Hal-hal yang belum dimuat dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan lain dengan ketentuan tidak bertentangan Anggaran Dasar.  


                                                                                    DITETAPKAN         :   AMBON
                                                                                    PADA TANGGAL   :   14 OKTOBER 2010


PIMPINAN SIDANG

MAJELIS KETUA  :
          1.    JOHAN RAHANTOKNAM, ST
          2.    Dra.Ny  ERLYN TOUSUTA/T
          3.    JOSEPH  SAPASURU
          4.    J. LAMER
          5.    Pdt. F.V. ADRIANZ




SEKRETARIS PERSIDANGAN





Pdt. A. J.  Timisela.  S.Si